Kelurahan Margadana Kota Tegal Kukuhkan Tiga RT Baru

Kamis 06-03-2025,10:15 WIB
Reporter : Meiwan Dani Ristanto
Editor : Laela Nurchayati

Tegal, diswayjateng.id - Kelurahan Margadana Kota Tegal mengukuhkan tiga Rukun Tetangga (RT) baru yaitu RT 5, RT 6 di RW 13 dan RT 7 di RW 13.

Pengukuhan RT baru ini dilakukan Camat Margadana Ari Budi Wibowo disaksiksan Lurah Margadana Slamet Sugiarto, Seklur Margadana Sudarmo, Kasi Permas Agus, Babinsa Sertu Riyanto dan Bhabinkamtimas Aiptu Ali Mudin. 

Pengukuhan RT baru dilaksanakan di Pendopo Jaga Dipa, Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Rabu 5 Maret 2025. 

"Adanya penambahan jumlah RT, disebabkan bertambahnya jumlah penduduk, dengan adanya perumahan di wilayah Kelurahan Margadana," kata Seklur Margadana Sudarmo.

BACA JUGA:Linmas Kelurahan Kraton Kota Tegal Sudah Dialihkan ke Pihak Outsourching

BACA JUGA:Rumah Warga Debong Tengah Ambruk, PMI Kota Tegal Gerak Cepat

Penambahan jumlah RT tersebut untuk memudahkan dalam kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) warga.

Sehingga secara administrasi akan terbantu. Untuk itu pembentukan RT tersebut dilakukan dengan segera.

"Sesuai Regulasi yang ada, masa jabatan RT akan berakhir di 31 Desember 2025. Untuk itu saat ini tinggal 10 bulan lagi, nanti bisa dilakukan pemilihan atau bisa dilanjutkan kembali," ujarLurah Margadana Slamet Sugiarto. 

Sementara itu, Camat Margadana Ari Budi Wibowo mengucapkan selamat kepada ketua RT yang telah dikukuhkan.

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Akan Tangani TPS Liar di Kota Tegal

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Sambangi OPD di Lingkungan Balai Kota

Setelah dilantik, untuk segera melaksanakan tugas dalam melayani warga. Terutama dalam mendata administrasi kependudukan.

"Selamat bertugas menjalankan tugas sebagai Ketua RT," pungkasnya.

Kategori :