Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Karanganyar Resmi Masuk Tahap Penyidikan
Foto ilustrasi-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.com – Kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang oknum guru SMA di Kabupaten Karanganyar terus berproses.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polresta Solo, AKP Sudarmianto menyampaikan, hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, perkara ini telah kami naikkan ke tahap penyidikan karena unsur pidananya terpenuhi,” ujar AKP Sudarmianto, Senin 5 Januari 2026.
BACA JUGA:Polisi Evaluasi Pengamanan Usai Kecolongan Penyalaan Flare di Laga Persis Solo vs Persita Tangerang
BACA JUGA:Polresta Solo Tertibkan 23 Suporter Persis, Kedapatan Bawa Flare, Petasan, dan Miras
Memasuki tahap penyidikan, penyidik akan melanjutkan pendalaman dengan meminta keterangan tambahan dari sejumlah pihak terkait. Salah satunya adalah lingkungan sekolah tempat terlapor mengajar.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan dari pihak sekolah, serta memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Saat ini statusnya masih sebagai saksi terlapor,” jelasnya.
AKP Sudarmianto menambahkan, setelah seluruh keterangan dan alat bukti dinyatakan lengkap, kepolisian akan kembali menggelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.
Terkait kemungkinan terlapor melarikan diri, kepolisian menilai peluang tersebut kecil. Hal ini lantaran terlapor diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:Didominasi Kendaraan Pribadi, JSN Catat 1.010.060 Kendaraan Melintas Tol Solo-Ngawi
BACA JUGA:Konflik Keraton Solo Memanas, Forum Budaya Mataram Ingatkan Martabat Kota dan Ancaman Hukum
“Potensi melarikan diri sangat kecil. Selain pengawasan dari kepolisian, terlapor juga berada dalam pengawasan instansi pemerintah karena terikat aturan sebagai ASN,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, yakni korban, orang tua korban, serta dua teman korban yang mengetahui peristiwa tersebut. Sementara kondisi korban masih memerlukan pendampingan intensif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: