Tegal, diswayjateng.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan kelurahan dan kecamatan akan menangani adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kota Tegal.
Karena TPS liar dapat menyebabkan tempat penumpukan sampah sembarangan, dan membuat Kota Tegal menjadi tidak bersih. Ada sekitar 15 TPS liar di Kota Tegal yang akan ditangani.
"Ada sekitar 15 titik TPS liar di Kota Tegal, dan itu akan kita tangani. Tentunya dengan berkoordinasi bersama kelurahan dan kecamatan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Untung Pri Wibowo.
Untung menyampaikan, penanganan TPS liar di KOta Tegal tersebut akan segera dilakukan. Supaya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, apabila TPS liar sudah tertangani.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Sambangi OPD di Lingkungan Balai Kota
Bahkan warga yang membuang sampah sembarangan, akan dijerat dengan Perda, denda sebesar Rp250 ribu sekali melakukan pelanggaran.
"Warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan dapat dijerat perda, dan denda Rp250 ribu," ujarnya.
Kepala DLH Kota Tegal Nany Lestari mengungkapkan adanya TPS liar tersebut, disebabkan kurangnya edukasi kepada masyarakat.
Sehingga mereka tidak tahu cara memanfaatkan sampah yang bisa memiliki nilai ekonomis. Ditambah edukasi tersebut penting agar warga tidak buang sampah sembarangan.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Masyarakat Kota Tegal Miliki Tempat Berkesenian
BACA JUGA:DKT Berharap, Peminat Seni dan Budaya di Kota Tegal Semakin Berkembang
"Adanya koordinasi ini, mari kita bersama mengatasi masalah TPS liar di wilayah," ujarnya.
Nany menjelaskan upaya mengatasi TPS liar dan membuat Kota Tegal bersih dari sampah merupakan program 100 hari Wali Kota Tegal. Dan tentunya harus didukung oleh semua.
"Untuk itu peran serta semua, termasuk kelurahan dan kecamatan dalam mengatasi TPS liar diperlukan," pungkasnya.