SUSUKAN, diswayjateng.id - Sebanyak 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Hampir 1000 sertifikat yang diserahkan Nusron Wahid itu merupakan hasil program konsolidasi tanah adalah bagian dari "land development".
Penyerahan dipusatkan di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah merupakan Program Konsolidasi tanah di Jawa Tengah berkolaborasi dengan Dana Aloaksi Khusus Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu.
Menteri didampingi Dirjen Pengadaan Tanah Embun Sari, Kepala BPN Jawa Tengah Lampri, Sekda Djarot Supriyoto mewakili Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dan pejabat lainnya.
BACA JUGA: Barbershop Presisi Polsek Gubug, Layanan Potong Rambut Gratis bagi Pelajar
BACA JUGA: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling, Warga Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Balai Desa
Nusron Wahid menerangkan, 965 sertipikat yang diserahkan di Kabupaten Semarang tersebar di enam kelurahan/desa di enam /kabupaten termasuk Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal.
"Program konsolidasi tanah adalah bagian dari "land development" dimaksudkan untuk mengembangkan fungsi dan manfaat tanah bagi masyarakat," kata Nusron Wahid, usai kegiatan yang berlangsung Kamis 27 Februari 2025.
BACA JUGA: Antisipasi Genjotan Harga, Polres Sragen Minta Tak Tunda Pengiriman Barang
BACA JUGA: Ramadan Jadi Momentum, Gubernur Jateng Minta ASN Tetap Prima dalam Melayani Masyarakat
Sehingga, tanah milik warga ditata sedemikian rupa agar tidak saling menutupi.
"Karenanya, dibuatkan akses jalan penghubung. Konsekuensinya , warga harus merelakan sebagian tanahnya untuk dibangun jalan maupun akses lainnya," ungkap dia.
BACA JUGA: Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pemalang Siap Bersinergi untuk Sukseskan Visi Misi Bupati
BACA JUGA: Gubernur Jateng Temui Konsulat Jenderal Australia, Bahas Rencana Kerja Sama Berbagai Bidang
Sehingga harapannya, setiap bidang tanah memiliki akses keluar masuk dan dapat diterbitkan sertipikat haknya.
Sementara, Kepala Kanwil BPN Jateng , Lampri melaporkan sertipikat yang akan diserahkan sebanyak 965 lembar itu tersebar di sejumlah Kabupaten Kota di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Lani Dwi Rejeki Serahkan Jabatan ke Bupati Batang Faiz Kurniawan, Pamit Purna Tugas
BACA JUGA: DPRD Gelar Sertijab dan Penyampaian Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Masa Jabatan 2025-2030
"Yakni Kelurahan Susukan Kabupaten Semarang sebanyak 250 lembar, Kelurahan Panjangwetam Kota Pekalongan (237), Desa Tetebang Kabupaten Pekalongan (120)," paparnya.
Ada juga, lanjut dia, Kelurahan Kumpulrejo Kota Salatiga (200), Kelurahan Bandengan dan Karangsari Kendal (100) dan Kelurahan Pelutan Pemalang sebanyak 58 bidang.
BACA JUGA: DKT Berharap, Peminat Seni dan Budaya di Kota Tegal Semakin Berkembang
BACA JUGA: Sadis! Ponirah Meninggal Dibunuh Keponakan
Ia menegaskan, tanah yang dimiliki warga harus berfungsi sosial sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh warga di lingkungannya.
Ada pun agenda penyerahan sertipikat tanah program konsolidasi tanah di Jawa Tengah kepada perwakilan warga di lingkungan Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur , Kabupaten Semarang.