SOLO, diswayjateng.id - Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi pernyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menuding dirinya bertanggung jawab atas revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jokowi, revisi tersebut berasal dari inisiatif DPR, bukan dari pemerintah.
“Jadi gini ya, supaya kronologisnya jelas. Revisi UU KPK itu sudah ada inisiatif dari DPR sejak 2015 untuk masuk ke Prolegnas (program legislasi nasional),” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Rabu 26 Februari 2025.
Dikatakan Jokowi, revisi UU KPK sempat gagal beberapa kali karena belum ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
BACA JUGA:Hadiri Budaya Ruwahan, Sriyanto Sosialisasi 4 Pilar di Kedungombo Sragen
Kemuadian, pada 2019, seluruh fraksi di DPR sepakat untuk membahasnya, sehingga revisi UU KPK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
"Semuanya atas inisiatif DPR. Sudah, itu saja,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai penerbitan surat presiden (Surpres) dalam revisi UU KPK, Jokowi menegaskan itu adalah prosedur standar dalam politik.
"Surpres itu dikeluarkan kalau semua fraksi DPR sudah menyetujui. Kalau tidak dikeluarkan, ya presiden justru berhadapan dengan semua fraksi. Tapi ini bukan saya yang ngejar-ngejar revisi, bukan seperti itu. Tolong dicek," ujarnya.
BACA JUGA:Karantina Jateng Gagalkan Penyelundupan 15 Burung dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas
Jokowi juga membantah keras tudingan bahwa revisi UU KPK dilakukan untuk melindungi Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari jerat hukum.
"Itu hanya karangan cerita. Semua orang bisa membuat cerita, tapi mari gunakan logika," tandasnya.