Sementara itu, pihak tergugat menyatakan kekecewaannya atas eksekusi ini.
BACA JUGA:Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan Mendadak Kunjungi Lapas, Cek Dapur hingga Klinik Kesehatan
Bagas Wahyu Jati, penasihat hukum David Bayu Kurniawan—penghuni rumah sengketa—menjelaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris.
Menurut Bagas, pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah Tan Kiem Djioe, ibu dari kliennya. Namun, Tan Kiem Djioe sendiri hanyalah menantu dari pemilik rumah, sehingga posisi hukumnya sebagai tergugat dipertanyakan.
"Klien kami tidak tahu menahu soal proses hukum di tingkat banding dan kasasi karena yang digugat adalah ibunya. Padahal, ibunya sudah meninggal dunia," ujar Bagas.
BACA JUGA:Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Tegal Dianggarkan Rp20 Miliar
David pun berharap bisa bertemu langsung dengan penggugat, Widayat Basuki Dharmowiyono, untuk mencari solusi bersama.
Namun, menurut kuasa hukum penggugat, kondisi fisik Widayat Basuki belum memungkinkan.
Bagas menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi ini.
"Kami meminta pengadilan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Jika nanti dalam gugatan ini kami kalah, kami akan keluar secara sukarela. Namun, jika menang, kami meminta eksekusi dibatalkan," tegasnya.
David Bayu Kurniawan, selaku penghuni rumah sengketa, mengaku kecewa dengan putusan pengadilan.
"Yang dituntut dalam perkara ini adalah ibu saya, padahal ibu saya hanya menantu dari pemilik rumah. Seharusnya yang digugat adalah anak atau cucunya," ungkap David.
Ia menambahkan bahwa meskipun menghormati proses hukum, masih ada hal yang belum jelas dalam kasus ini.
"Kami legowo, tapi eksekusi ini masih meninggalkan ganjalan karena belum sepenuhnya jelas," tutupnya