GROBOGAN, diswayjateng.id - Untuk menciptakan keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat menjelang Ramadan 1446 H, Polres Grobogan menggelar Kegiatan Rutin dengan target Yang Dioptimalkan (KRYD). Kegiatan tersebut dimulai sejak 20 Januari 2025 - 20 Februari 2025.
“Targetnya minuman keras (miras), perjudian, asusila, premanisme dan narkoba,” kata Wakapolres Grobogan, Kompol Trisno Nugroho, dalam keterangan pers yang diterima diswayjateng.id, Senin (24/2/2025).
Kompol Trisno menjelaskan, dalam razia miras yang dilakukan sebanyak 105 kali, Polres Grobogan telah menyita 545 botol miras berbagai merk dan jenis. Adapun perjudian, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan sebuah kasus. Lalu, pada kasus asusila, pihaknya mengamankan 24 pasangan tidak resmi.
“TKP rata-rata di kamar kos dan hotel di wilayah Polres Grobogan,” terangnya.
Kompol Trisno melanjutkan, pada kasus premanisme, pihaknya menyelesaikan 28 kasus dengan pelaku sejumlah 30 orang juru parkir liar. Para pelaku menarik biaya parkir melebihi tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus dengan 5 orang pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 1,89 gram, ganja 20,49 gram, dan tembakau sintetis 1,91 gram,” jelasnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menyampaikan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan pelaku yang terdiri dari P (19) seorang pria warga Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan beserta MV (32) seorang pria warga Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang.
“Dari tangan pelaku, SatResnarkoba Polres Grobogan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,53 gram,” jelasnya.
AKP Eko melanjutkan, pada pengungkapan kasus berikutnya mengamankan F (35) seorang pria warga Depok, Sleman, Yogyakarta, dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu. Lalu, pada pengungkapan kasus ketiga, mengamankan 2 orang pelaku. Yakni AM (31) seorang pria warga Buakana, Rappocini, Makassar, serta M (25) seorang pria warga Sendangtirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga di Kabupaten Grobogan untuk menjauhi dan menghindari penyalahgunaan narkoba. Sat Resnarkoba Polres Grobogan akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kompol Trisno. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah serta menghindari seluruh kegiatan yang melanggar hukum.
“ Apabila ada informasi terkait hal-hal yang melanggar hukum, silakan laporkan ke Polres Grobogan untuk kita lakukan penanganan,” pungkasnya. (*)