Tegak Lurus Perintah PDI Perjuangan, Wali Kota Pekalongan Tunda Ikut Retret

Jumat 21-02-2025,12:40 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

PEKALONGAN, diswayjateng.id - Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menyatakan tegak lurus dengan garis Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk menunda mengikuti retret kepala daerah.

"Tetap tegak lurus partai," katanya saat dihubungi lewat pesan singkat, Jumat 21 Februari 2025.

Aaf, sapaan akrabnya, mengikuti instruksi Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melalui Surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025.

Dalam surat itu tercantum perintah Megawati untuk memerintahkan 126 kepala daerah untuk tak mengikuti acara retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Antisipasi Potensi Gangguan, Polres Batang Siapkan Pengamanan Saat Pelantikan Bupati Terpilih

BACA JUGA: Jelang Pelantikan Wali Kota, Karangan Bunga Ucapan Terpampang Sepanjang Jalan Madukoro Kota Semarang

Perintah itu digaungkan merespons penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Kamis 20 Februari 2025.

Tak hanya itu, Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang sedang dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang agar putar balik dan berhenti.

Jika dalam perjalanan menuju Kota Magelang maka untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

"(Saya) standby di Magelang. Menunggu instruksi dari partai," ucap Walikota Pekalongan terpilih periode 2025-2030 itu.

BACA JUGA: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan

BACA JUGA: M Faiz Kurniawan dan Suyono Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batang, Siapkan Program 100 Hari

Aaf menyebut dirinya memilih standby di tempat yang terpisah dengan rombongan kepala daerah yang mengikuti retret. 

Dilansir dari Disway.id, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memerintahkan 126 kepala daerah yang merupakan kader partainya untuk tak mengikuti acara retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Perintah itu digaungkan merespons penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Kamis 20 Februari 2025.

Kategori :