DPU Kota Semarang Mulai Perbaiki Jalan Berlubang, Akibat Tergenang Banjir

Kamis 13-02-2025,07:32 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Laela Nurchayati

Anggaran pemeliharaan jalan telah dialokasikan dalam APBD Pemerintah Kota Semarang tahun 2025. 

BACA JUGA:Kepala Disdik Kota Semarang: Satuan Pendidikan akan Dijadikan Sekolah Inklusi, Tidak Boleh Menolak Disabilitas

BACA JUGA:Antisipasi Tanggul Rawan Jebol, Pemkot Semarang Siapkan Ribuan Sandbag

Khusus untuk perbaikan rutin, DPU Kota Semarang memastikan bahwa anggaran ini akan digunakan secara optimal untuk perawatan dan peningkatan infrastruktur jalan demi kelancaran mobilitas masyarakat.

Banyak masyarakat belum memahami bahwa tidak semua jalan di Kota Semarang menjadi tanggung jawab DPU. 

Soewarto pun menjelaskan mengenai pembagian kewenangan jalan di mana jalan lingkungan menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

"Sementara untuk jalan kota merupakan kewenangan DPU Kota Semarang. Adapun jalan Provinsi merupakan kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan jalan nasional menjadi kewenangan Balai Besar Jalan Nasional," ungkap Soewarto.

BACA JUGA:Sertijab Kalapas, Ade Agustina Resmi Jjabat Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang Gantikan Kristiana Hambawan

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Semarang Berharap Wali Kota Semarang Terpilih Bisa Gesit dan Gercep Merespon Banjir

Dengan adanya pembagian ini, masyarakat diharapkan dapat melaporkan kondisi jalan ke instansi yang sesuai agar perbaikan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

DPU Kota Semarang berkomitmen untuk terus memperbaiki infrastruktur jalan dengan pendekatan strategis. Perbaikan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas, anggaran, dan kondisi lapangan. "Dengan strategi yang tepat, kualitas jalan di Kota Semarang diharapkan terus meningkat, sehingga masyarakat dapat berkendara dengan lebih aman dan nyaman," pungkasnya.

Kategori :