Kecelakaan Truk Tronton di Silayur Semarang Picu Kecurigaan “Backing”, DPRD Desak Sanksi Keras
Kecelakaan truk tronton di Silayur, Semarang, kembali terjadi dan memicu dugaan adanya pihak yang membekingi pelanggaran jam operasional. DPRD mendesak evaluasi dan sanksi tegas bagi pelanggar.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, Diswayjateng.com — Dugaan adanya pihak yang membekingi pelanggaran jam operasional truk sumbu tiga di kawasan Silayur, Kecamatan Ngaliyan, kembali mencuat setelah insiden kecelakaan yang melibatkan truk tronton terjadi pada Jumat 10 April 2026 pagi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika sebuah truk bernomor polisi B 9517 FG dilaporkan kehilangan kendali hingga menabrak sejumlah kendaraan di jalur tersebut.
Sejumlah kalangan di legislatif menilai, kecelakaan yang berulang di titik yang sama menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aturan pembatasan kendaraan berat.
Aturan pembatasan operasional sebenarnya telah ditetapkan, namun dinilai belum dijalankan secara optimal di lapangan. Kondisi ini disebut menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya kecelakaan berulang yang melibatkan kendaraan bertonase besar.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, bahwa evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah kota bersama dinas terkait.
“Harus dievaluasi mengapa kejadian masih terus berulang meskipun aturan sudah diberlakukan. Ini menunjukkan adanya pelanggaran, terutama terkait jam melintas dan muatan kendaraan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dugaan adanya pihak yang melindungi pelanggaran tersebut turut disampaikan. Praktik pembiaran terhadap truk yang melintas di luar jam operasional dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, keberanian untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga membekingi pelanggaran harus ditunjukkan oleh pemerintah daerah.
“Harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang memaksakan kendaraan tetap melintas di luar ketentuan,” katanya.
Sanksi Tegas Diminta Diterapkan
Penegakan hukum terhadap pelanggaran operasional truk juga dinilai perlu diperkuat. Sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, diusulkan untuk diberlakukan terhadap perusahaan yang terbukti berulang kali melanggar aturan.
Upaya tersebut dianggap penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan lain tetap terjaga.
“Sanksi harus diterapkan, termasuk tidak memberikan izin operasional bagi pelaku usaha yang tidak patuh,” imbuhnya.
Di sisi lain, upaya pencegahan disebut telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang dengan menghalau kendaraan sumbu tiga yang mencoba melintas pada jam terlarang. Namun, tindakan tersebut belum sepenuhnya efektif.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menyebutkan bahwa masih ada pengemudi yang nekat menerobos penjagaan petugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




