SOLO, diswayjateng.id - Seorang pria berinisial DBM (34) diringkus aparat Polresta Solo usai mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram di empat lokasi berbeda pada Senin 11 Februari 2025, dini hari.
Warga Sangkrah, Pasar Kliwon, ini memanfaatkan kelangkaan gas untuk melancarkan aksinya, menargetkan rumah warga dan warung makan.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan, aksi pencurian terjadi antara pukul 02.00 hingga 04.15 WIB di beberapa wilayah Jebres, yakni Kampung Gulon, Sekarpace, dan Pucangsawit.
“Tersangka tidak hanya mencuri tabung gas, tetapi juga beberapa barang lain, seperti alat pres minuman cup di Sekarpace,” ujar Sigit.
BACA JUGA:Buka Tiga Dapur SPPG Baru, Kodim Kudus Buka Peluang Gandeng UMKM
Dalam aksinya, DBM dibantu oleh seorang rekan yang kini masih dalam pencarian. Total enam tabung gas serta barang lainnya berhasil mereka bawa kabur.
Namun, hingga saat ini, baru pemilik warung makan di Pucangsawit yang melaporkan kejadian tersebut.
“Tersangka merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus, termasuk penganiayaan dan pencurian,” ungkap Kapolsek Jebres, Kompol Murtiyoko.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor Suzuki Nex, kunci L, obeng, dan bronjong yang digunakan untuk mengangkut tabung gas curian.
BACA JUGA:Angkat Akulturasi Budaya, Sekolah Gratis Kuncup Melati Bagikan Lontong Opor pada Perayaan Cap Go Meh
DBM kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.