BACA JUGA:Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Darso di Semarang Ungkap Sebab Kematian
"Padahal uang ratusan juta yang diambil ini , uang titipan sales dari hasil penjualan rokok. Sehari - hari, saya jualan toko kelontong," akunya dengan wajah bingung.
Zuhdi menceritakan detik-detik saat di rampok oleh para pelaku
Menuruti, dirinya dan istrinya diancam oleh pelaku dengan menggunakan senjata api sehingga pasrah saat para pelaku mengikatnya dan meminta kunci .
"Saya dan istri diikat karena takut sehingga menuruti pelaku" kata Zuhdi di depan awak media.
BACA JUGA:Percobaan Perampokan Brutal di Pecinan Demak, Seorang Pria Terluka Parah
Salah satu pelaku, BW mengaku uang hasil rampokan digunakan untuk kebutuhan sehari dan dugem.
"Untuk keluarga dan kesenangan pribadi saya pak, untuk dugem" katanya
Atas perbuatan para pelaku, petugas menjeratnya dengan pasal 365 KUHP.
"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tegas Direskrimum