SEMARANG, Diswayjateng.id – Sidang kasus pemalsuan akta dengan terdakwa Yustiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Novrida Diansari, S.H., didampingi Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H., dan Setyo Yoga Siswantoro, S.H., M.H.
Terdakwa Yustiana mengikuti persidangan secara daring dari dalam tahanan.
Sidang sempat diskors beberapa saat akibat gangguan koneksi jaringan.
BACA JUGA:Palsukan Akta, Notaris Jadi Terdakwa di PN Semarang
Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Evarisan, S.H.
"Berdasarkan putusan, majelis menolak eksepsi dari terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan berbagai pertimbangan," ujar Hakim Novrida.
Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum.
BACA JUGA:MK Putuskan Sidang Gugatan Pilgub Jateng, KPU Sambut Lega
Hakim Novrida memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan berikutnya.
"Terdakwa harus hadir dalam sidang secara langsung karena agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Sidang akan dilakukan secara offline agar terdakwa dapat mendengar langsung keterangan para saksi," tegasnya.
Pertimbangan lain dari keputusan ini adalah kekhawatiran adanya gangguan koneksi internet yang dapat menghambat jalannya persidangan.
Selain itu, hakim juga menetapkan bahwa persidangan akan digelar dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis, mengingat bulan depan sudah memasuki Ramadan.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang Digelar di MK
Pada sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Evarisan, sempat menyatakan akan mengajukan eksepsi sebagai bagian dari upaya pembelaan.