SLAWI, diswayjateng.id - Terobosan baru dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal. Dalam rangka mendekatkan layanan dan memberikan legalitas perizinan berusaha, khususnya bagi pelaku UMKM. DPMPTSP menggelar kegiatan pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Dessy Arifianto menyatakan, untuk kegiatan perdana kali ini dilakukan di Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi dengan melibatkan mahasiswa magang. "Untuk pembuatan NIB cukup menyertakan KTP dan nomor WA yang aktif," ujarnya.
Ke depan, pelayanan keliling ini akan terus dimassifkan dan bisa sesuai dengan permintaan desa atau menyesuaikan agenda layanan DPMPTSP. Meski harus mengantre, masyarakat sangat antusias memanfaatkan layanan ini.
Terpisah, Lurah Pakembaran Nur Tofik menyatakan bahwa NIB sangat penting bagi pelaku UMKM. Salah saturnya untuk mengurus izin usaha SIUP dan mendapatkan tanda halal. Selain itu bisa memudahkan pelaku UMKM bergabung dengan UMKM lainnya yang sudah memiiki NIB mengiuti program pelatihan bagi pelaku usaha.
BACA JUGA:Pemohon NIB Sub Pangkalan Naik, Server OSS DPMPTSP Sragen Lelet
BACA JUGA:Kolaborasi, DPMPTSP dan PKBM Sakila Kerti Buatkan NIB Masyarakat Pesisir
"Awalnya kami manargetkan 200 pendaftar. Yang hadir dikesmepatan kali ini lebih dari 300 pendaftar. Ini menunjukkan animo masyarakat terhadap NIB sangat bersar," ungkapnya.