KUDUS, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memperkuat komitmennya mencegah korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi pencegahan korupsi bertema “Penganggaran, Pengelolaan Keuangan Daerah, Sumber Daya Manusia, dan Pengelolaan Sampah” yang digelar di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin 3 Februari 2025.
Agenda dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Herda Helmijaya, serta dihadiri Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Selain itu, jajaran Forkopimda, pejabat daerah dan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pj. Bupati Kudus Herda menegaskan pentingnya membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di setiap lini pemerintahan.
BACA JUGA:Menyamar Jadi Petugas Dinas Kebersihan Kudus, Maling Bobol Uang dan Emas Senilai 70 Juta
BACA JUGA:Sabu-sabu Mendominasi, Polres Kudus Bongkar Lima Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025
Sinergi antara Pemkab Kudus, KPK, dan Ombudsman RI menjadi langkah strategis memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Kita harus membiasakan hal yang benar, bukan membenarkan hal yang biasa. Dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, kita dapat mewujudkan Kudus yang bersih dari praktik korupsi,” ujar Herda.
.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan negara yang bebas dari penyimpangan.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang berasal dari rakyat harus dikembalikan dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat.
BACA JUGA:Stadion Supersoccer Arena di Kudus Dibidik Host Piala AFF Putri U-16
BACA JUGA:Pererat Kemitraan Pura Group, Gelar Kompetisi Menembak IJTI Muria Raya dan PWI Kudus
“Kita membangun negeri ini untuk rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan kepentingan publik,” tegasnya.
Johanis juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak korupsi, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur.
Ia memastikan bahwa KPK siap menindaklanjuti setiap laporan dengan transparan dan profesional.
“Jika ada indikasi korupsi, laporkan kepada aparat penegak hukum, dengan tembusan ke KPK. Kami ingin memastikan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
BACA JUGA:Kontingen Kudus Borong 10 Emas di Olimpiade Muhammadiyah Berprestasi Nasional 2025
BACA JUGA:Gunungan Sampah TPA Tanjungrejo Kudus Tak Terkendali, Lahan Pertanian Tercemar Polusi
Sosialisasi ini juga membahas Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2025. Yakni mewajibkan setiap daerah melaporkan upaya pemberantasan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Kabupaten Kudus mencatat peningkatan nilai MCP pada tahun 2024, mencapai angka 93. Karena itu, Herda meminta capaian ini harus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Peningkatan nilai MCP ini menunjukkan keseriusan kita dalam pencegahan korupsi. Namun, kita tidak boleh puas. Penguatan sistem dan pengawasan harus terus dilakukan agar Kudus semakin baik,” tukasnya.