Mantan Kades Lebakgowah Kabupaten Tegal Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin 03-02-2025,13:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id -  Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Lebakgowah yang dilakukan mantan kades temui babak baru. Dalam tahap pesidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa  Bima Panji Sakti terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pi dana korupsi secara berlanjut.

Kepala  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita SH MH melalui  Kasi Intelijen Pradipta SH MH menyatakan, hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. 

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih

BACA JUGA:Ketua Komjak RI Soroti Pelaporan Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah: Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

"Jaksa Penuntut  Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bima Panji Sakti bin Rohedi ( Alm)  dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 (tiga) bulan," ujarnya Senin (3/2/2025) 

Selain ityu Jaksa Penuntut Umum juga menghuum terdakawa untuk membayar  uang pegganti  sejumlah Rp.390.805.037,00 (tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus lima ribu tiga puluh tujuh rupiah).

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," cetusnya.

Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. 

BACA JUGA:KPK dan Inspektorat Jateng Monitoring 20 Desa Antikorupsi di Jepara

BACA JUGA:Bidik Calon Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha, KPK Telusuri Debitur Fiktif

Persidangan kali ini dimpimpin oleh majels hjakim PN Tipikor Semarang  yang diketuai Siti Insirah SH MH dengan anggota Dadi Rusdiyyah SH MH, dan Binsar pantas Pamonangan SH .MHum.

Sementara Jaksa Penuntut Umum  RD Andri Firmansyah SH MH bersama 5 jaksa lainnya. 

"Yang bersangkutan sempat ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Lebakgowah tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023," ungkapnya.

Kategori :