Truk Besar Dilarang Masuk Kota, Kasatlantas Polres Batang Imbau Lewat Tol

Jumat 31-01-2025,12:32 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

BATANG, diswayjateng.id - Kasatlantas Polres Batang, AKP Ahmad Zainurrozaq, menegaskan bahwa truk besar bersumbu 3 dilarang masuk di dalam kota.

Larangan truk besar masuk kota merupakan imbauan dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia yang diterimanya belum lama ini.

"Sudah diberikan imbauan bahwa sumbu 3 tidak boleh lewat kota. Pembatasan ini sebagai langkah antisipasi agar arus lalu lintas tetap lancar. Semua kita tahan, masuknya ke Pantura dengan standby di Tol Kandeman," ujarnya, Kamis 30 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa kendaraan yang tetap nekat akan benar-benar diarahkan untuk putar balik di Kandeman.

BACA JUGA: 7 Tips Aman Berkendara saat Musim Hujan ala Kasatlantas Polres Batang

BACA JUGA: Satlantas Polres Semarang Prediksi, Hari Ini Puncak Arus Keluar

"Kami lakukan dengan perlahan, karena ada yang memonitor dan ada yang tidak. Dampak dari kebijakan ini cukup besar, termasuk di Pekalongan yang juga telah memberikan imbauan serupa," katanya.

Rozaq, sapaan akrabnya, menyebut bahwa selama ini wilayah banyak jalan Kota batang yang berlubang karena dilintasi angkutan berat. 

Imbauan itu bisa membuat tingkat keselamat di jalan raya juga meningkat. 

Di sisi lain, Kasatlantas Polres Batang itu juga menuturkan ada solusi jangka panjang jika tidak lewat tol, yaitu membangun jalan lingkar.

BACA JUGA: Banjir Bandang Batang: 13 Titik Infrastruktur Segera Diperbaiki DPUPR

BACA JUGA: Pantura Penuh Lubang, Satlantas Polres Batang Wajibkan Anggotanya Bawa Pilok Putih

"Seperti di Kaliwungu itu, truk truk sumbu tiga ke atas lewatnya arteri atau jalan lingkar," jelasnya.

Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk mendukung pembatasan truk bersumbu 3 memasuki wilayah perkotaan.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, mendesak agar truk-truk besar dan kontainer tidak lagi melintas di pusat Kota Pekalongan dan Batang paling lambat Februari 2025.

Kategori :