diswayjateng.id - Jika Anda ingin segera memiliki rumah sendiri, penting untuk melengkapi syarat KPR rumah dengan benar. Rumah merupakan aset yang nilainya cenderung meningkat seiring berjalannya waktu.
Oleh karena itu, banyak orang merasa khawatir tidak dapat membeli rumah dengan penghasilan yang terbatas. KPR, atau Kredit Pemilikan Rumah, adalah program yang ditawarkan oleh bank kepada individu yang ingin membeli atau merenovasi rumah. Lantas, apa syarat KPR rumah dan cara pengajuan yang benar?
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak beberapa syarat KPR rumah dan cara pengajuan yang benar sebagai berikut.
BACA JUGA:Bunga Ringan dan Aman, Wujudkan Rumah Impian dengan KPR di BRI
BACA JUGA:Ingin Rumah Impian dengan Pembiayaan Fleksibel dan Syarat Mudah? Tabungan KPR BRI Saja
Syarat KPR Rumah Subsidi
Bantuan pemerintah dalam program KPR subsidi bisa diberikan asalkan masyarakat memenuhi beberapa syarat berikut:
Termasuk sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia.
Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
Bekerja atau membuka usaha minimal selama 1 tahun.
Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya.
Bukan merupakan penerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya.
Penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Memiliki PPH (Pajak Penghasilan).
Perlu dicatat bahwa syarat KPR rumah jenis subsidi tersedia untuk dua profesi tertentu. Berikut adalah persyaratan khususnya: