Karyawan : Usia saat kredit lunas maksimal 60 tahun.
Tenaga profesional : Usia saat kredit lunas maksimal 65 tahun.
Syarat KPR Rumah Nonsubsidi
Berbeda dengan syarat KPR rumah subsidi, KPR yang tidak bersubsidi berlaku bagi siapa saja, mulai dari perorangan hingga badan usaha. Berikut adalah persyaratannya:
Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia.
Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Berstatus sebagai karyawan, pengusaha, atau tenaga profesional.
Pengalaman kerja minimal 1 tahun, masa kerja minimal 2 tahun, untuk karyawan.
Menggeluti bidang pekerjaan yang sama minimal 2 tahun, untuk pengusaha dan tenaga profesional.
Usia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk pengusaha atau tenaga profesional ketika kredit lunas.
Mengingat KPR rumah nonsubsidi tersedia untuk individu dan kelompok, dokumen kelengkapan yang disiapkan pun berbeda.
BACA JUGA:6 Tips agar Pengajuan KPR Disetujui Bank
BACA JUGA:Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK agar KPR Disetujui
Proses Pengajuan KPR
Berdasarkan informasi dari Sahabat Pegadaian, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
1. Menentukan Rumah yang Diinginkan
Langkah pertama dalam proses pengajuan KPR adalah memilih rumah yang sesuai dengan keinginan Anda. Pada tahap ini, penting untuk berkonsultasi dengan bank atau agen properti untuk mengetahui rumah mana yang dapat dibeli melalui KPR. Selanjutnya, lakukan survei lokasi ke perumahan yang menawarkan program KPR.
2. Memastikan Detail Rumah
Setelah memilih rumah yang diinginkan, ajukan pertanyaan penting kepada agen properti mengenai harga, uang muka, sistem cicilan, dan biaya tambahan lainnya. Selain itu, periksa denah rumah yang akan dihuni dan perhatikan fasilitas penting di sekitar perumahan, seperti pasar dan puskesmas.