Semarang, diswayjateng.id - Diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hotel Aruss di Semarang di sita kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.
Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah hasil dari penelusuran transaksi keuangan yang melibatkan pemain dan bandar judi online.
BACA JUGA:Pemilik Robot Trading Ilegal Evotrade Akhirnya Ditangkap Bareskrim usai Buron Selama 3 Bulan
BACA JUGA:BRI Blokir 3.003 Rekening, Terindikasi Digunakan untuk Transaksi Judi Online
Menurut Helfi, Hotel Aruss Semarang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP) dan diduga menerima dana hasil TPPU sebesar Rp40,5 miliar dari lima rekening yang dikendalikan oleh beberapa individu.
“Kami melihat bahwa aset berupa satu Hotel Aruss di Semarang yang dikelola PT Arta Jaya Putra,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, pada awak media dalam jumpa pers di jakarta Senin 6 Januari 2025).
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Brigjen Helfi menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dia menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat.
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Hotel Terbaik di Semarang Buat Rebahan. Kamu Wajib Kesini!
BACA JUGA:Antisipasi Judi Online, Sidak Handphone Personel
Selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai.
"Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening nomini lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjutnya.
Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang