SOLO, diswayjateng.id -- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo memberikan remisi khusus kepada 13 narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, pada momen Natal 2024 ini.
"Pada momen ini, remisi khusus diberikan kepada 13 warga binaan," ujar Kepala Rutan Solo, Solichin, saat ditemui pada Rabu, 25 Desember 2024.
Dari total 13 narapidana yang mendapatkan remisi, lima orang menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari, sementara delapan lainnya mendapatkan pengurangan satu bulan.
"Jumlah warga binaan yang memenuhi kriteria administratif dan substantif sebenarnya mencapai 69 orang, terdiri dari 48 tahanan dan 21 narapidana. Namun, hanya 13 orang yang berhak mendapatkan remisi Natal tahun ini," jelas Solichin.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Ibadah Natal, Kapolda Inspeksi ke Sejumlah Gereja di Solo
Selain pemberian remisi, Rutan Kelas I Solo juga membuka kesempatan bagi keluarga warga binaan untuk melakukan kunjungan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana kekeluargaan yang hangat selama perayaan Natal.
"Kami memberikan waktu besuk khusus agar keluarga dapat menikmati momen Natal bersama warga binaan. Biasanya, kunjungan dikategorikan berdasarkan kasus, seperti narkoba atau pidana umum. Namun, untuk Natal ini, kunjungan diperbolehkan tanpa pembatasan kategori," tambahnya.
Saat ini, Rutan Kelas I Solo menampung total 690 warga binaan, terdiri dari 413 tahanan dan 277 narapidana. Solichin berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, baik secara spiritual maupun perilaku.
"Melalui remisi ini, kami berharap warga binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya, terutama dengan meningkatkan kesadaran spiritual dan memperbaiki perilaku mereka," pungkasnya.
BACA JUGA:Sebanyak 25 Narapidana Wanita Mendapatkan Remisi Tahanan pada Natal 2024
Pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga mendorong mereka untuk berkontribusi positif setelah menyelesaikan masa hukuman.