Hadapi Tiga Laporan Sekaligus di APH, Aktivis Pati Botok Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum
Audiensi usai sidang praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo yang beragendakan penyerahan replik justru berujung ricuh. - diswayjateng/ezra -----
PATI, diswayjateng.id - Aktivis Aliansi Masyarakat PATI Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menyatakan tidak akan gentar menghadapi intervensi hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tegas ini menyusul laporan yang dilayangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A PATI, Retno Lastiani, ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari aksi Botok yang menyiramkan air mineral kepada Retno Lastiani saat aksi di Kantor PN Pati pada 9 Oktober 2026 lalu.
Dikonfirmasi terkait insiden tersebut, Botok mengaku kecewa dengan sikap Retno yang dinilai kurang kooperatif ketika diajak berdialog mengenai persoalan hukum. Kekecewaan itu membuat dirinya bersama rekan-rekan terbawa emosi hingga berujung pada aksi penyiraman air mineral. Kendati demikian, ia menegaskan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
BACA JUGA: Tercebur Sumur Sedalam 12 Meter di Kutosari Kebumen, Warga Berhasil Dievakuasi Selamat
BACA JUGA: Aksi 2 Maling Bermasker Gasak Motor Pekerja di Mayong Jepara Terekam CCTV
"Saya siap bertanggung jawab apa yang saya lakukan. Karena pada saat audiensi, penyiraman air mineral itu bentuk kekecewaan publik, bentuk kekecewaan masyarakat kepada pejabat yang tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Botok.
Botok menegaskan, aksi penyiraman tersebut sama sekali bukan perbuatan yang disengaja, melainkan bentuk reaksi spontan atas situasi yang memanas saat audiensi. Lelaki asal Dukuh Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, ini mengaku tidak memiliki niat jahat ataupun niat untuk melukai sang hakim.
"Kemarin saya spontan karena saya kecewa dengan sikap Bu Retno yang tidak menghargai kami, itu spontan. Jadi saya tidak ada niat jahat, tidak ada untuk melukai, itu hanya spontan kekecewaan saya," ungkapnya.
Terkait proses hukum yang berjalan, Botok mengonfirmasi bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima surat pemanggilan resmi dari pihak kepolisian. Meski demikian, ia telah mendengar informasi bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sampai saat ini saya belum mendapat surat panggilan. Tapi saya kemarin dikasih surat bahwa perkara tersebut sudah naik sidik," jelasnya.
Untuk diketahui, laporan dari Hakim Retno Lastiani ini menambah deretan panjang daftar laporan hukum yang menyeret nama pentolan AMPB tersebut. Sebelumnya, Botok sudah berhadapan dengan sejumlah laporan dari pihak lain ke APH.
BACA JUGA: Sopir Truk Trailer Meninggal Dunia Saat Ganti Ban di Rest Area Tol KM 287A Suradadi
BACA JUGA: Bukan Sekadar Jago Administrasi, Kepala Sekolah di Tegal Dituntut Jadi Pemimpin Pembelajaran
Laporan pertama dilayangkan oleh Cahya Basuki alias Yayak Gundul lantaran Botok membuat spanduk bergambar Sudewo dengan setengah berbusana. Tak berhenti di situ, Yayak Gundul kembali melaporkan Botok ke Polda Jateng atas dugaan penilapan uang donasi dari masyarakat Kabupaten Pati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
