416 Narapidana Lapas Purwokerto Terima Remisi HUT ke-81 RI, Dua Napi Langsung Bebas
Sebanyak 416 narapidana Lapas Kelas IIA Purwokerto menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).-diswayjateng/Muharom Adi Yuliarta-
BANYUMAS, diswayjateng.id — Sebanyak 416 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi menjadi salah satu momen yang dinantikan warga binaan setiap peringatan Hari Kemerdekaan. Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto Winarso mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Remisi Umum 17 Agustus 2026 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” kata Winarso dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Pelajar Kutowinangun, Bapas Buka Peluang Penyelesaian Diversi
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Purwokerto per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak 555 orang. Mereka terdiri atas 489 narapidana dan 66 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 414 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I). Remisi ini berupa pengurangan masa pidana, tetapi penerimanya belum langsung dinyatakan bebas.
Rinciannya, 55 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 77 orang mendapat remisi dua bulan, 123 orang memperoleh remisi tiga bulan, 59 orang mendapat remisi empat bulan, 80 orang memperoleh remisi lima bulan, dan 20 orang mendapat remisi enam bulan.
Selain RU I, terdapat dua narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Remisi tersebut membuat keduanya langsung bebas.
Kedua narapidana itu yakni Erwin Adrianto bin Sumarno, terpidana perkara penipuan dengan hukuman dua tahun, serta Paryadi bin Slamet Al Moch. Sumeri, terpidana perkara penggelapan dengan hukuman satu tahun enam bulan. Keduanya tercatat merupakan warga Kabupaten Kebumen.
BACA JUGA: 110 Napi Rutan Pekalongan Dapat Remisi HUT RI, 1 Orang Langsung Bebas
BACA JUGA: Lapas Kelas I Semarang Gelar Porseni Sambut HUT ke-81 RI, Warga Binaan Ikuti Beragam Lomba
Sementara itu, sebanyak 73 narapidana belum menerima remisi. Mereka terdiri atas 11 orang yang masih dalam proses pengusulan remisi karena keterlambatan administrasi, tiga orang menjalani pidana pengganti denda, 17 orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan, 27 orang karena pencabutan PB/CB, serta 15 orang tercatat dalam Register F.
Adapun syarat mendapatkan remisi antara lain narapidana telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta mengikuti program pembinaan di lapas dengan baik.
Winarso menyampaikan, pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan, tetapi juga mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga ketertiban, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Karnaval HUT ke-81 RI di Pouhkumbang Kebumen Meriah, Warga Tampilkan Ogoh-ogoh Raksasa
BACA JUGA: Peringati HUT RI Ke-81, Pemkab Rembang Selaraskan Program Pusat Demi Kesejahteraan Warga
Pemberian remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dengan adanya remisi tersebut, warga binaan diharapkan semakin termotivasi mengikuti seluruh program pembinaan dan mempersiapkan diri agar dapat kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:














