Langkah ini juga bertujuan membuka komunikasi dua arah antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha sehingga potensi konflik dapat diminimalkan.
Dinperinaker juga akan melakukan pengawasan intensif di lapangan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan UMK 2025.
Selain itu, sosialisasi akan terus dilakukan agar semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka.
“Selain pengawasan langsung, kami juga akan memberikan pendampingan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran oleh pihak perusahaan. Hal ini untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tegas Betty.
Betty berharap, layanan ini mampu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif di Kota Pekalongan.
“Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja. Begitu juga dengan pengusaha, kami siap mendampingi mereka untuk memahami aturan yang berlaku,” katanya.
Betty mengakui, pelaksanaan UMK yang ideal membutuhkan kerjasama dari semua pihak.
Meski saat ini belum ada laporan pelanggaran, ia tetap mengingatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan.
“Kami tidak ingin ada pekerja yang dirugikan atau perusahaan yang merasa terbebani. Dengan pengawasan dan komunikasi yang baik, kami yakin pelaksanaan UMK 2025 akan berjalan lancar,” tutupnya.
Dengan kenaikan UMK ini, Dinperinaker optimistis dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Kota Pekalongan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Layanan pengaduan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.