"Jadwal tersebut tentunya menunggu keputas dari MK pada 3 Januari 2025, jika ada sengketa tentunya akan menunggu proses tersebut selesai," jelasnya.
BACA JUGA:Gelar Apel Pasukan Nataru, KAI Daop 4 Semarang Kerahkan 2.768 Personil
Menurut Novi di Jawa Tengah sendiri ada 3 gugatan, yakni di Klaten, Pemalang dan Kota Semarang. Ketiga gugatan tersebut berasal dari lembaga pemantau atas nama Safarudin.
"Semua gugatan dari beberapa daerah salah satunya Kota Semarang ini dilayangkan oleh Safarudin dari lembaga pemantau, namun saat kami cek lembaga pemantau di Kota Semarang tidak ada atas nama Safarudin," jelasnya.
"Menurutnya gugatan tersebut atas hasil perhitungan di tingkat Gubernur Jateng," tambahnya.
Untuk menghadapi gugatan dari lembaga pemantau ditingkat MK, KPU Kota Semarang sendiri sudah memperisapkan tim kuasa hukum
"Kemarin dari tim kuasa hukum juga sudah melakukan survei dan monitoring untuk langkah selanjutnya," tutup Novi