Dia menjelaskan usaha makanan dan minuman dengan omzet Rp7,5 juta per bulan diwajibkan untuk membayar pajak kepada Bapenda Solo.
BACA JUGA:Terseret Arus Anak Sungai Bengawan Solo, Bima Belum Ditemukan
BACA JUGA:PT JMJ Memprediksi Volume Lalin Melewati Jalur Fungsional Jalan Tol Jogja-Solo 1.000 Kendaraan/jam
Selain itu, perlu ada edukasi kepada konsumen agar mereka memahami bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk program pembangunan Kota Solo.
Salah satu pemilik usaha Sop Sabar mengaku keberatan dengan besaran pungutan pajak sebesar Rp750.000 per bulan. Ia menjelaskan bahwa omzet usahanya menurun sejak pandemi Covid-19.
“Yang jelas, kami keberatan dengan pajak Rp750.000 per bulan. Kami berharap besaran pajak 10 persen ini dapat diturunkan,” pungkasnya.