Sebelas Restoran dan Satu Hotel di Solo Belum Lunasi Pajak, Bapenda Lakukan Penertiban

Jumat 20-12-2024,12:50 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Laela Nurchayati

SOLO, diswayjateng.id – Sebanyak sebelas restoran dan satu hotel di Kota Solo, Jawa Tengah, belum melunasi kewajiban pajaknya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, bersama tim gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, melakukan penertiban dengan mengunjungi lokasi-lokasi usaha yang bersangkutan dan menempelkan stiker bertuliskan "Belum Bayar Pajak."

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Solo, Mohamad Rudiyanto, menjelaskan pemasangan stiker tersebut dilakukan setelah upaya persuasif untuk membayar pajak tidak diindahkan oleh wajib pajak di sebelas restoran dan satu hotel itu. Langkah ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Total ada 12 wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak, terdiri dari sebelas restoran dan satu hotel," ujar Rudiyanto pada Kamis, 19 Desember 2024.

BACA JUGA:Gandeng BNN, Cek Urine Awak Bus Pariwisata

BACA JUGA:Pindah Ke Lokasi Baru, Sistem Pengawasan Rutan Kelas I Solo Bakal Gunakan Teknologi AI

Dia menambahkan, stiker peringatan tersebut akan dilepas jika wajib pajak membayar pajak mereka. Namun, jika stiker tersebut dicabut tanpa membayar, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada sebelas restiran dan satu hotel yang bersangkutan.

“Kami telah melakukan klarifikasi dan penagihan kepada wajib pajak melalui koordinator wilayah Bapenda setempat,” ungkapnya.

Pemkot Solo, melalui Satpol PP, berhak menegakkan Perda Solo jika wajib pajak tidak menyetorkan pajaknya. Sanksi yang dapat diberikan meliputi penyegelan tempat usaha, penutupan, bahkan tindakan pidana.

“Mereka beralasan tidak membayar pajak dengan mengklaim omzet yang rendah,” tambahnya.

BACA JUGA:Persis Solo Kehilangan Moussa Sidibe, Gelandang Andalan Absen Selama 3-4 Pekan

BACA JUGA:Persiapan Melawan Tim Filipina, Timnas Indonesia Fokus Latihan di Solo

Bapenda Solo juga berupaya mengedukasi pelaku usaha mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan pada makanan dan minuman di restoran.

Namun, di lapangan, masih banyak wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak.

"Pajak yang dikenakan adalah 10 persen dari setiap makanan dan minuman yang dijual, yang seharusnya disetorkan oleh pengusaha kepada pemerintah daerah. Kenyataannya, banyak yang tidak disetorkan," kata Rudiyanto.

Kategori :