Proyek SIHT Disnakerperinkop Makan Korban, Kejari Kudus Tetapkan Dua Tersangka

Jumat 20-12-2024,14:00 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

KUDUS, diswayjateng.id- Pelan namun pasti, aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terus mengusut kasus korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Dalam proyek senilai Rp 9,1 miliar itu, pihak Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kudus sebagai leading sector-nya.  

Perkembangan terkini, Kejari Kudus kembali menetapkan dua orang tersangka baru. Pihak penyidik Kejari setempat mendakwa mereka terlibat kasus korupsi proyek tanah uruk pembangunan SIHT yang merugikan negara senilai Rp 5,29 miliar.

Dua tersangka baru ini merupakan konsultan perencana berinsial HY dan rekanan pelaksana berisinial AAP. Penetapan kedua tersangka ini, setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan.

Kepala Kejari (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan,pihak  Kejari menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berdasarkan bukti-bukti yang ada

”Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat guna menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Henriyadi saat jumpa pers di Kejari Kudus, Kamis 19 Desember 2024.

Henriyadi menjelaskan, tersangka HY adalah perempuan yang menjadi konsultan perencana proyek tanah urug SIHT Kudus. HY terbukti melakukan perencanaan dengan cara menggelembungkan anggaran.

Berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pekerjaan tanah urug SIHT Kudus hanya sekitar Rp 4 miliaran. Namun HY sengaja melakukan penggelembungan anggaran hingga Rp 9,1 miliar.

Sedangkan AAP adalah seorang pria yang menjadi rekanan pelaksana proyek, yang ditunjuk melalui pengadaan dengan sistem e katalog. Tersangka AAP ini juga terbukti melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dengan nominal yang tidak sesuai kontrak.

Untuk diketahui, Kejari Kudus telah melakukan proses penyidikan atas kasus dugaan korupai proyek pengadaan tanah uruk bangunan SIHT. Dalam proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu, dilakukan pada tahun anggaran 2023.

Pekerjaan pengadaan tanah uruk itu dilakukan melalui sistem e katalog. Nila kontraknya mencapai Rp 9,1 miliar. Sedangkan rincian pekerjaannya, yakni penyediaan tanah uruk dengan volume 43.223 meter kubik, yang mana harga satuannya sebesar Rp 212.000 per meter kubik.

Namun dalam proses pengerjaannya, ternyata ditemukan dugaan pelanggaran. Sebab bahan material tanah uruk itu tidak berasal dari kuwari, sebagaimana disebutkan dalam dokumen dukungan.

Parahnya lagi, pekerjaan tersebut ternyata disubkontrakkan kembali tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen pihak Disnakerperinkop UKM Kudus.

Tersangka AAP sebagai rekanan pelaksana menyerahkan pekerjaan itu kepada oknum berinisial SK. Sedangkan nilai pekerjaannya menyusut Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK

Tragisnya lagi, oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.

 

Kategori :