JEPARA, Diswayjateng.id – Sepanjang tahun 2024 ini, sebanyak 20 desa telah mendeklarasikan diri sebagai Desa Antikorupsi di Kabupaten Jepara. Meskipun tak semudah membalikan telapak tangan, namun budaya korupsi terus diperangi di wilayah Bumi Kartini.
Upaya memerangi korupsi ini, kedepan tidak hanya 20 desa antikorupsi saja. Namun, akan semakin banyak desa antikorupsi di Bumi Kartini.
Harapan besar itu terungkap, saat kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jepara.
Dalam agenda itu, KPK juga didampingi Tim Monitoring dan Evaluasi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Balai Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
BACA JUGA:Aliansi Buruh Jepara Bergejolak, Upah Minimum Sektoral 2025 Tak Kunjung Naik
BACA JUGA:Bencana Tanah Longsor Mengintai Warga Semanding Jepara
Kedatangan tim dari KPK yang dipimpin Kasatgas Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Rino Haruno dan Inspektorat Propinsi Jateng ini, diterima oleh Penjabat Bupati Jepara, Edi Supriyanta.
Lembaga antirasuh itu melakukan monitoring dan evaluasi hasil penilaian perluasan percontohan 20 Desa Antikorupsi di kabupaten setempay. Selain di Desa Batukali, tim juga melakukan hal yang sama di Desa Pecangaan Kulon.
“Kehadiran tim (KPK dan Inspektorat) merupakan suntikan semangat bagi kami untuk terus mengambil langkah nyata dalam pemberantasan korupsi,” ujar Edy Supriyanta, Rabu 18 Desember 2024.
Desa Antikorupsi Diapresiasi
Edy mengaku selama ini mengikuti arahan KPK RI dan Inspektorat Jateng, untuk melakukan perluasan desa antikorupsi. Setelah Tegalsambi mendapat predikat Desa Antikorupsi, maka di Jepara tahun ini terdapat 20 desa antikorupsi.
BACA JUGA:Terkendala Museum Penyimpanan, Temuan Benda Purbakala di Jepara Kerap Hilang
BACA JUGA:Sebelas Kecamatan Dikepung Bencana, Wilayah Jepara Dinyatakan Siaga Darurat
Menurut Edy, selama ini Pemkab Jepara mengapresiasi 20 desa antikorupsi, dengan pemberian piagam penghargaan saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Kami juga memberi tambahan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai 100 juta per desa,” terang Edy.
Langkah tersebut diberikan Pemkab Jepara, untuk memacu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas hingga di tingkat desa.
Usai monitoring dan evaluasi, Edy bersama Inspektorat, jajaran APIP dan pemerintah desa, siap menindaklanjuti arahan dan bimbingan dari KPK maupun Inspektorat Jateng.
BACA JUGA:Bidik Calon Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha, KPK Telusuri Debitur Fiktif
BACA JUGA:Kehadiran Ninja Ditunggu Nelayan, Berikan Solusi Akses BBM di Jepara
“Kepada semua unsur di pemerintah desa, saya minta komitmennya menciptakan lingkungan bebas dari praktik-praktik korupsi. Panjenengan semua adalah elemen penting untuk mendukung terwujudnya desa anti-korupsi,” pinta Edy.
Sementara itu, Kasatgas Direktorat Pemberdayaan Masyarakat KPK RI, Rino Haruno menambahkan, kunjungannya kali ini ke Desa Batukali untuk melihat langsung implementasi nilai-nilai anti rasuah dan nantinya akan memberi masukan kepada desa tersebut.
Rino mengingatkan bahwa desa antikorupsi bukanlah suatu perlombaan. Namun ia mempersilahkan pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada desa yang bersangkutan.
“Yang terpenting setelah ini, adalah bagaimana mempertahankan dan menjaga agar di desa itu tidak ada yang terpeleset (korupsi),” tandas Rino.