SLAWI, diswayjateng.id - Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai dilakukan Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Tegal. Antisipasi tahun ini difokuskan pada pemberangkatan penumpang di Terminal Dukuhsalam.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Elliya Hidayah melalui Kabid Angkutan dan Teknik Sarana Edy Widyanto didampingi Kasi Angkutan Terminal Agil Suprayogi menyatakan bahwa melihat series data tahun lalu. Puncak pemberangkatan penumpang libur Natal terjadi pada tanggal 23 dan 24 Desember.
"Untuk puncak pemberangkatn penumpang di libur Tahun Baru terjadi pada tanggl 29 dan 30 Desember," ujarnya, di sela rakor kesiapan perusahaan angkutan umum di Terminal Dukuhsalam, Selasa (17/12/2024).
Untuk menyikapi hal tersebut, perlu adanya antisipasi penambahan armada bus sebanyak 10 unit dari hari biasanya. Jadi, untuk mengantisipasi puncak pemberangkatan penumpang bus selama libur nataru di Terminal Dukuhsalam perlu disiapkan 35 armada bus.
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Tingkatkan Monitoring dan Pengawasan Bus Pariwisata
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Gandeng Satlantas Survei Jalan Jelang Natal dan Tahun Baru
Disinggung soal kenaikan tarif angkutan bus selama libur Nataru, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut dari perusahaan otto bus masing-masing.
"Kami hanya memohon dan mendorong kepada semua PO untuk bisa menyediakan armada yang memenuhi standar keselamatan dan laik jalan, serta dokumen perizian yang aktif," ungkapnya.
Masa dimulainya angkutan libur Nataru tahun ini sesuai dengan kebijakan pemerintah akan berlangsung mulai 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Dishub Kabupaten Tegal akan melakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang melintas di Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Rampcheck Angkutan Umum Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Studi Tiru Aturan Pengelolaan Terminal ke Bantul
Dimana pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan nasional yang melintasi Kabupaten Tegal. Berlaku pada tanggal 20, 21,22,24,26,27,28, dan 29 Desember 2024 dan 1 Jauari 2025 pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.