Apel Perdana Kapolda Jateng, Anggota Polri Terlibat Judi dan Narkoba Terancam Dipecat

Apel Perdana Kapolda Jateng, Anggota Polri Terlibat Judi dan Narkoba Terancam Dipecat

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan saat memberikan arahan dalam apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).-Istimewa/ Umar Dani -Humas Polda Jateng

SEMARANG, diswayjateng.id – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak boleh ada anggota Polri yang melindungi, membekingi, maupun terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika.

Anggota yang terbukti melanggar akan ditindak tegas, termasuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Roy Hardi Siahaan saat memberikan arahan dalam apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).

Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh personel memahami dan mengimplementasi kan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata. 

BACA JUGA:Skandal Seleksi Jabatan Eselon II Rembang Naik Penyidikan, Polda Jateng Sita Dokumen dan Periksa 6 Saksi!

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Pengiriman 10,63 Gram Sabu dari Pontianak ke Semarang

Hal itu terutama dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

Kapolda menekankan, perjudian dan narkotika merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas. 

Karena itu, tidak boleh ada anggota yang justru menjadi pelindung aktivitas ilegal atau memanfaatkan kewenangan kepolisian untuk kepentingan pribadi.

“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Roy.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Perusakan Rumah Irjen Sofyan, Polda Jateng Siapkan SPDP Baru

BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Sragen-Sukoharjo, 24 Paket Diamankan

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak dijadikan sarana untuk mencari keuntungan, menakut-nakuti masyarakat, ataupun meminta imbalan kepada pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Seluruh personel, khususnya yang bertugas di fungsi Reserse, wajib menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait