Dishub Kabupaten Tegal Studi Tiru Aturan Pengelolaan Terminal ke Bantul

Dishub Kabupaten Tegal Studi Tiru Aturan Pengelolaan Terminal ke Bantul

STUDI TIRU - Kepala Dinas Perhubungan bersama kabid dan kasi lakukan studi tiru ke Dishub kabupaten Bantul.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Studi tiru dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal ke Dishub Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Studi tiru ini dilakuan berkaitan dengan penyusunan Perbup tetang pengelolaan terminal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)Kabupaten Tegal Elliya Hidayah didampingi Kabid Angkutan Teksar Edy Widyanto dan Kasi Angkutan Termial Agil Suprayogi menyatakan, di pilihnya Dishub  Kabupaten Bantul dalam studi tiru ini.

Mengingat Kabupaten Bantul saat ini  memiliki 4 terminal, sama dengan yang dimiliki Kabupaten Tegal.  Di Dishub Kabupaten Bantul, Perbup tentang Pengelolaan Termial sudah dibuat.

"Sementara kita  perlu menggali masukan untuk draf Perbup  pengelolaan terminal yang disesuaikan dengan kodisi yang ada di Kabupaten Tegal," ujarnya, Jumat  (6/12/2024).

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Kebut Perbaikan Lampu PJU Jalur Guci

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Cek Kondisi Lampu PJU Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Untuk rancangan Perbub, saat ini sudah masuk di Bagian Hukum. Nantinya, untuk produk dari Perbup tersebut bisa jadi menunggu bupati terpilih yang sudah menjalankan kinerjanya. 

Terkait kesiapan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan menggelar pemeriksaan bus angkutan maupun bus pariwisata yang berkolaborasi dengan jajaran Satlantas Polres Tegal.

Sesuai agenda, kegiatan rumpcheck bus angkutan dan bus pariwisata akan digelar mulai tanggal 9 hingga 13 Desember 2024 yang dilakukan di 3 tempat. 

Yakni di terminal, pool kendaraaan, dan bus pariwisata. "Untuk angkutan Nataru sendiri, oleh pemerintah pusat sudah ditetapkan beroperasi mulai tanggal 18  Desember 2024 hingga 5 Januari 2025," ungkapnya.

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Kebut Proyek Pembangunan Lampu PJU

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Gelar Kalibrasi Alat Uji Kendaraan Bermotor

Disinggung soal kenaikan tarif bus angkutan  ataru, pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemilik PO.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang masing-masing pemilik PO untuk mengetahui batasan kenaikan tarif angkutan libur Nataru. Agar tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan oleh regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: