Kades Demak Mengadu ke DPRD, Perubahan Desil DTSEN Bikin Bansos Warga Terputus
Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro bersama DPRD dan instansi terkait menggelar audiensi membahas polemik perubahan desil DTSEN di Kabupaten Demak, Senin (12/10/2026).-Foto: Samsul-
DEMAK, diswayjateng.id – Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi polemik di Kabupaten Demak. Sejumlah warga yang dinilai masih tergolong kurang mampu justru mengalami kenaikan desil sehingga berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan sosial.
Persoalan tersebut disampaikan Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Demak yang dipimpin langsung ketua DPRD Demak Zayinul Fata di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak, Senin (12/10/2026).
Ketua Paguyuban Demang Bintoro, Rifai'i, bersama 15 kepala desa menyampaikan bahwa perubahan data kesejahteraan masyarakat memicu kesalahpahaman di lapangan. Pemerintah desa kerap menjadi sasaran keluhan warga karena dianggap sebagai pihak yang menentukan desil penerima bantuan.
Padahal, penentuan desil dilakukan melalui pengolahan dan pemeringkatan data di tingkat nasional.
“Pemerintah desa tidak tahu-menahu mengenai penentuan desil, tetapi seolah-olah kepala desa dan perangkat desa yang menjadi sasaran keluhan masyarakat,” ucap Rifa'i.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Pendopo Rumah Warga Pituruh Purworejo Terbakar
BACA JUGA:Ragam Aktivitas Pagi yang Produktif: Program JUS BERI di SMP Negeri 13 Tegal
Kenaikan desil dikhawatirkan berdampak pada terputusnya akses warga terhadap sejumlah program bantuan, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pangan atau beras, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Perwakilan BPS Demak, Sucipto, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan hasil pengintegrasian sejumlah basis data yang diperbarui secara berkala melalui berbagai sumber.
Ia menerangkan, desil merupakan pemeringkatan relatif yang membagi penduduk Indonesia ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Penilaian tersebut tidak hanya didasarkan pada besaran pendapatan seseorang.
“Pemeringkatan desil dilakukan secara nasional, bukan berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten. Karena sifatnya relatif dan dinamis, posisi desil seseorang bisa berubah mengikuti pembaruan data,” jelasnya dalam audiensi.
BACA JUGA:Penyaluran Bansos Beras di Demak Dikeluhkan Kades, Aplikasi Ditutup Jadi Kendala
BACA JUGA:Usut Dugaan Suap, Massa AMPB Pilih 'Jalur Langit' Sumpah Pocong Tantang Hakim PN Pati
BPS juga mengakui bahwa pemutakhiran data masih memungkinkan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

