Serikat Pekerja di Kota Tegal Respons Kenaikan UMK Rp145.055

Senin 16-12-2024,11:40 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Rochman Gunawan

TEGAL, diswayjateng.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Tegal merespons Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal Tahun 2025 yang ditetapkan Rp2.376.684 atau naik 6,5 persen sebesar Rp145.055 dari UMK Tahun 2024 yaitu Rp2.231.628. DPC KSPSI Kota Tegal menyatakan sepakat dan menerima ketetapan tersebut.

“Dengan apa yang telah disepakati bersama, kami menerima,” kata Ketua DPC KSPI Kota Tegal Munadi Rosyid dalam sesi wawancara dengan Radar Tegal usai mengikuti proses penetapan UMK Kota Tegal Tahun 2025 dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal yang diselenggarakan di Virgo Room Hotel Karlita Kota Tegal.

Lebih lanjut Munadi berharap setelah UMK Kota Tegal 2025 ditetapkan, seluruh perusahaan di Kota Bahari dapat memenuhi aturan ketetapan UMK ini, dan merealisasikannya kepada pekerja yang bekerja di perusahaan masing-masing. “Semoga apa yang diputuskan bersama ini akan direalisasikan oleh pengusaha Kota Tegal,” ucap Munadi. 

Sebelumnya telah diberitakan Radar Tegal, kalangan pengusaha juga menerima ketetapan kenaikan UMK di 2025. Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Tegal Adi Iman Santoso usai mengikuti Rapat Pleno yang sama menyampaikan, Kadin menerima ketetapan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen di 2025 demi harmonisasi antara pengusaha dan pekerja.

BACA JUGA:Sah! UMK Kota Tegal 2025 Ditetapkan Rp2.376.684, Naik Rp145.055 dari 2024

BACA JUGA:Pengusaha Kota Tegal Terima Kenaikan UMK 6,5 %

Adi mengatakan, harmonisasi antara pengusaha dan pekerja dalam sebuah perusahaan sangat penting. Dengan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, iklim usaha dapat berjalan lancar. Sehingga, mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Tegal. “Ke depan, Insya Allah pertumbuhan ekonomi Kota Tegal lebih baik,” ucap Adi.

Sementara itu, Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono yang memimpin Rapat Pleno tersebut sebagai Pengarah Dewan Pengupahan Kota Tegal menyampaikan, tenaga kerja yang sejahtera akan lebih produktif dan berkontribusi secara positif terhadap perkembangan ekonomi daerah.

Sebaliknya, para pengusaha yang mampu memberikan upah yang layak akan memiliki tenaga kerja loyal dan termotivasi. 

“Sinergi ini sangat penting dalam menghadapi tantangan industrial di masa depan,” sebut Pj Wali Kota. 

 

Kategori :