BLORA, diswayjateng.id - Butuh Penyertaan modal Rp100 miliar untuk perubahan status BPR Blora Artha menjadi perseroan terbatas (PT).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Blora Pujiariyanto, Jumat 13 Desember 2024.
"Modal minimal harus Rp 100 miliar, dan setoran keuntungan 25 persen," ujar Pujiariyanto.
Seperti diketahui, rencana perubahan status BPR Blora Artha memang sudah digemborkan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pelatihan AI Tingkatkan Kompetensi Guru dan Siswa di SMA Muhammadiyah Cepu
Rancangan peraturan daerah (raperda) mulai digodok untuk mengubah status perusahaan milik daerah tersebut.
Dirubahnya status BPR Blora Artha tentu saja bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Blora Artha bakal berubah nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat, dengan perubahan bentuk badan hukum yakni perseroan terbatas," ujarnya.
Dikatakannya, untuk menyukseskan rencana tersebut tentu pemkab telah berusaha. Salah satunya dengan perda penyertaan modal. Nantinya akan disuntik modal oleh pemkab melalui perda tersebut.
BACA JUGA:Pelantikan IPNU IPPNU SMA NU 1 Kradenan Blora Ciptakan Sekolah Lebih Religius
BACA JUGA:Camat Tarkun Terbukti Langgan Netralitas ASN di Pilkada Blora, BKN Beri Sanksi Resmi
Perda penyertaan modal nantinya untuk pemenuhan itu," ungkapnya. Pihaknya mengungkapkan, di 2024 ini BPR Blora Artha juga telah diberi penyertaan modal Rp 6,9 miliar.
Yakni dalam bentuk tunai dan sekitar Rp 3 miliar lebih untuk non tunai. "Jika sesuai perda nilai penyertaan modal Rp 10 miliar, tapi nanti tergantung kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Saat ini sarana prasarana sudah dipersiapkan dengan matang.