REMBANG, diswayjateng.id - Sebanyak 5 desa di Kabupaten Rembang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Hal itu dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, Kamis 12 Desember 2024.
"Desa yang dilaporkan itu dari Kecamatan Kaliori, Sedan, dan Sarang, dari unsur masyarakat yang melaporkan sepanjang 2024 ini," ujar Yusni.
Dua desa lainnya berada di kecamatan berbeda belum bisa disampaikan Kejaksaan Rembang karena datanya belum masuk ke Kasi Intel.
BACA JUGA:Mencicipi Kuliner Legendaris Blora, Soto 'Klethuk' Mbah Gowak yang Berdiri Sejak 1956
BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Blora masih Stabil
Dari hasil pemeriksaan, nilai kerugian dari dugaan penyelewengan Dana Desa itu terbilang kecil.
Rata-rata berdasarkan data yang disampaikan oleh Inspektorat Rembang, nilanya hanya di bawah Rp 50 juta.
Dalam hal ini pihaknya menggandeng Inspektorat Kabupaten Rembang.
"Lantaran ada surat edaran dari pusat, terkait dana desa, kami harus menggandeng Inspektorat. Maka kami koordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pengecekan. Hasilnya nanti diserahkan kepada kami," katanya.
Beberapa wujud dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilaporkan ke Kejari Rembang antara lain adalah soal kurang volume pengerjaan dan belum terbayarkannya pajak kepada negara.
Beberapa pekerjaan yang telah dilaporkan ke Kejari tersebut antara lain terjadi di tahun 2022.
Sebagian lagi pekerjaan Dana Desa tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung antar Kecamatan di Blora Ambrol, Warga harus Ambil Akses Memutar
BACA JUGA:Pertama Kalinya Lagu Himne Blora Dinyanyikan di Upacara Peringatan Hari Jadi