Pegawai Inspektorat Grobogan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Kalirejo
SIDANG LANJUTAN: Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi Kades Kalirejo di Pengadilan Tipikor Semarang, pada pekan lalu. (Dok. Kejari Grobogan)--
GROBOGAN, diswayjateng.com - Sidang lanjutan mengenai dugaan kasus korupsi APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Semarang, pekan lalu.
Seperti diketahui, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBDes tersebut adalah Kades Kalirejo nonaktif Teguh Susanto.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli dari lembaga Inspektorat Kabupaten Grobogan, yakni Pegawai Pengawas Pemerintahan Madya yang berinisial G.
Dari keterangan tertulis yang diterima Disway Jateng pada Senin (12/1/2026), Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, sidang ketujuh tersebut difokuskan pada perhitungan kerugian keuangan negara.
”Ahli dari Inspektorat memberikan keterangan terkait tahapan, prosedur, dan mekanisme perhitungan kerugian keuangan negara berdasar Laporan Hasil Audit Inspektorat Grobogan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Frengki menyampaikan, dalam keterangannya di persidangan, ahli memaparkan mengenai hasil audit Inspektorat Nomor: LAP.356/036/OP.24/2024 tertanggal 24 September 2024.
"Berdasar pemeriksaan administrasi, keterangan pihak terkait, serta hasil pemeriksaan lapangan, disimpulkan pengelolaan keuangan Desa Kalirejo tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.
Frengki pun memaparkan, beberapa pelanggaran yang berhasil terungkap salah satunya mengenai pengelolaan kegiatan pembangunan fisik tanpa memfungsikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: