JEPARA, diswayjateng.id - Wilayah Kabupaten Jepara ditengarai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tempat persembunyian tersangka suap Harun Masiku, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya sejak lima tahun lalu.
Sebagai bentuk dukungan mengendus keberadaan mantan politisi PDIP itu, Polres Jepara menyebar poster pencarian orang terhadap Harun Masiku. Sebaran dilakukan di berbagai lokasi strategis di wilayah Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, ribuan poster-poster Harun Masiku tersebut dipasang di tempat pelayanan umum. Seperti di terminal, SPBU, perbankan, perkantoran hingga pasar-pasar.
“Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi dengan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen melaporkan jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. Informasi sekecil apa pun sangat berharga dalam proses ini,” ujar Dwi Prayitna, Selasa 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Sebelas Kecamatan Dikepung Bencana, Wilayah Jepara Dinyatakan Siaga Darurat
BACA JUGA:Pantai Gua Manik Jepara Dipenuhi Sampah, Aparat Gabungan Turun Tangan Sapu Bersih
Dwi juga meminta Bhabinkamtibmas aktif memberikan sosialisasi kepada warga. Yakni tentang pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keamanan dan ketertiban.
Polres Jepara berharap langkah ini, yang melibatkan pemasangan poster dan sosialisasi, dapat membantu memperoleh informasi terkait keberadaan Harun Masiku.
"Masyarakat diimbau tidak ragu melapor melalui layanan hotline Polres Jepara atau langsung ke Polres Jepara atau Polsek Jajaran terdekat apabila memiliki informasi terkait DPO tersebut. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor," tutup Iptu Dwi Prayitna.
Untuk diketahui, Harun menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
BACA JUGA:Suara Tidak Sah Meningkat di Pilkada Jepara, KPPS Dituding Jadi Kambing Hitam
BACA JUGA:Kehadiran Ninja Ditunggu Nelayan, Berikan Solusi Akses BBM di Jepara
Kader PDI Perjuangan itu diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar. Uang itu juga awalnya disiapkan untuk dibagikan ke komisioner KPU lainnya. Tujuannya agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI.
Profil yang baru tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).
Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Pada foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life".
BACA JUGA:Plesiran di Bumi Kartini Jepara, Menbud Fadli Zon Inginkan Museum Naik Kelas
BACA JUGA:Program Museum Masuk Sekolah di Jepara Dikemas Agenda Piknik di Tempat Bersejarah
Selanjutnya, foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku. Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri. Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.