KBIHU Batang Resah, SE Kemenhaj Soal Dam Haji 2026 Bikin Bingung Jemaah

KBIHU Batang Resah, SE Kemenhaj Soal Dam Haji 2026 Bikin Bingung Jemaah

Pengurus FK KBIHU Kabupaten Batang resah dengan Surat Edaran Kemenhaj soal dam Haji, Rabu 22 April 2026-Disway Jateng/ Bakti Buwono-

BATANG, diswayjateng.com — Gelombang keresahan terhadap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 2026, khususnya Kementrian Haji mulai menguat dari daerah.

Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (DPD FK KBIHU) Kabupaten Batang secara terbuka menyatakan keberatan atas terbitnya Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 dari Kementrian Haji (Kemenhaj) yang dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah.

Sikap tersebut ditegaskan dalam pernyataan resmi yang disampaikan para pengurus KBIHU Batang, menyusul pembahasan internal terhadap substansi kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Ketua Dewan Pengawas DPD FK KBIHU Batang, KH Sulthon Syair, menyebut kebijakan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

BACA JUGA: Dryport Berbasis Rel Segera Digarap, KEK Industropolis Batang Bidik Jadi Simpul Logistik Nasional

BACA JUGA: Romantisnya Bupati Batang Faiz, Rela Diet Turunkan 40 Kg Demi Faelasufa

“Beberapa kebijakan ini menurut kami terlalu mendadak dan berpotensi membingungkan jemaah,” ujarnya saat ditemui di Kecamatan Limpung, Rabu 22 April 2026.

Menurutnya, salah satu poin krusial adalah kebebasan jemaah dalam memilih jenis haji, mulai dari tamattu’, ifrad, hingga qiran.

Padahal, selama ini mayoritas pembimbingan haji di Indonesia, termasuk di Batang, telah menggunakan pola tamattu’ secara konsisten.

“Kalau di awal sudah disepakati bimbingan mayoritas tamattu’, kenapa di akhir justru dibuka pilihan lain. Ini bisa membuat jemaah bingung,” tegasnya.

BACA JUGA: Panas! Tiga Nama Berebut Kursi Ketua PKB Batang, Masih Misteri

BACA JUGA: Bupati Batang Lepas 951 Jemaah Calon Haji, Tertua 86 Tahun dan Termuda 17 Tahun

Selain itu, persoalan pembayaran dam (denda ibadah haji) juga menjadi sorotan tajam.

KBIHU menilai kebijakan baru yang memberi opsi mekanisme pembayaran, termasuk melalui platform tertentu, justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan beban biaya tinggi bagi jemaah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait