Suara Tidak Sah Meningkat di Pilkada Jepara, KPPS Dituding Jadi Kambing Hitam

Suara Tidak Sah Meningkat di Pilkada Jepara, KPPS Dituding Jadi Kambing Hitam

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jepara nomor urut 1, Nuruddin Amin-Muhammad Iqbal memperoleh 107.756 suara sah atau 19,7 persen. -istimewa-

JEPARA, diswayjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengaku prihatin dengan banyaknya suara tidak sah dalam penyelenggaraan Pilkada Jepara tahun 2024-2029.

Kondisi itu terungkap saat KPU setempat melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pilkada Jepara. Pihak KPU pun mengaku tidak mengetahui secara pasti apa penyebab banyaknya suara tidak sah.

Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara sebanyak 919.276. Namun hanya sebanyak 600.208 pemilih atau 65,26 persen pemilih yang menyalurkan hak suaranya.

Selanjutnya dari 600.208 suara, kata Risandi, sebanyak 35.243 atau 5,87 persen suara dinyatakan tidak sah. Suara yang dinyatakan sah yaitu sebanyak 564.965 suara.

Sedangkan untuk pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, imbuh Risandi, dari 919.276 DPT hanya 600.607 atau 65,30 persen pemilih yang menyalurkan hak suaranya.

Kemudian dari 600.607 suara, sebanyak 49.372 atau 8,22 persen suara dinyatakan tidak sah. Suara yang dinyatakan sah sebanyak 551.235 suara. 

Ris Andy mengaku tidak mengetahui secara pasti factor pemicu dari banyaknya suara tidak sah di Kabupaten Jepara. Alasannya, yang lebih mengetahui secara detail adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kita tidak bisa (mengetahui penyebab suara tidak sah), yang mengetahui adalah temen-temen KPPS untuk suara tidak sah. Yang jelas suara sah itu ketika pencoblosannya sesuai dengan yang ada di dalam kotak suara,” ujar Risandi usai rekapitulasi penghitungan suara di Eat & Meet Bandengan. 

Sebagai bahan evaluasi agar suara tidak sah bisa diminimalkan dalam Pilkada tahun-tahun mendatang, kata Risandi, KPU akan memaksimalkan sosialisasi tata cara pencoblosan suara kepada masyarakat.

“Ini tidak hanya di Kabupaten Jepara, kami akan melakukan sosialisasi ke depannya bagaimana teknik untuk pencoblosan surat suara,” tukasnya.

Sebelumnya, KPU Jepara juga telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tingkat kabupaten.

Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara nomor urut 1, Nuruddin Amin-Muhammad Iqbal memperoleh 107.756 suara sah atau 19,7 persen.

Sedangkan untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jepara nomor urut 2, Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar memperoleh 457.209 suara sah atau 80,93 persen.

Selanjutnya untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memperoleh 140.814 suara sah atau 25,55 persen.

Sedangkan untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh 410.421 suara sah atau 74,45 persen.

Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara usai dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten, telah memasuki tahap akhir. Sehingga untuk tahapan selanjutnya yaitu tinggal menunggu apakah terdapat gugatan atau tidak yang diajukan oleh Paslon kepada Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: