14 Narapidana Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan untuk Pengamanan Maksimal

Minggu 01-12-2024,07:23 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

SEMARANG, diswayjateng.id – Sebanyak 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas I Kedung Pane Kecamatan Mijen Semarang dipindahkan ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu dini hari, 30 November 2024.

Pemindahan ini bertujuan untuk memastikan keamanan maksimal dan mendukung pembinaan lebih intensif bagi narapidana kasus narkoba dengan risiko tinggi.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid, menjelaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga sebagai upaya untuk mengurangi overkapasitas di blok hunian.

 “Lapas Kelas I Semarang terus berupaya meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan,” kata Usman dalam rilis resmi yang diterima Diswayjateng Sabtu 30 November 2024.

BACA JUGA:Lapas Semarang Tindaklanjuti Arahan Menteri, Pindahkan Warga Binaan ke Nusakambangan

BACA JUGA:Komnas HAM Selidiki Kasus Tawuran dan Penembakan di Semarang

Dia menjelaskan, Keempat belas narapidana tersebut terdiri atas enam orang yang dipindahkan ke Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan, sementara delapan lainnya ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan. 

"Nusakambangan, yang dikenal sebagai "Pulau Penjara," memiliki fasilitas keamanan maksimum yang memungkinkan pengawasan lebih ketat terhadap warga binaan dengan tingkat risiko tinggi," katanya

Menurut Usman, proses pemindahan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang ketat. 

"Langkah ini meliputi pemeriksaan kesehatan, pemasangan rantai dan borgol, serta pengawalan ketat oleh enam petugas Lapas Kelas I Semarang bersama dua anggota Polda Jawa Tengah," katanya 

BACA JUGA:Lapas Semarang Peringati Maulid Nabi, Hadirkan Tausiyah Penuh Haru dan Motivasi

BACA JUGA:Aksi Solidaritas di Semarang: Protes terhadap Penembakan Pelajar SMKN 4

Dia mengatakan pemindahan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung program pemerintah, khususnya instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

"Selain mengatasi overkapasitas, langkah ini juga memberikan ruang bagi pembinaan yang lebih optimal di lapas lainnya,” tegas Usman.

Program pemindahan ini merupakan bagian dari Program Percepatan yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, guna menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih terintegrasi.

Kategori :