Tujuannya adalah untuk memastikan integritas demokrasi.
“Bukan hanya ASN, tetapi pasangan calon juga harus menghormati aturan. Masa tenang adalah waktu untuk memberikan ruang bagi masyarakat mempertimbangkan pilihan tanpa tekanan atau pengaruh,” tegasnya.
BACA JUGA:Potong Waktu Tempuh, Jembatan Suromadu Batang Senilai Rp10miliar Sudah Bisa Dilewati
Ia mengatakan pelanggaran yang melibatkan ASN selama masa tenang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Ia meminta agar semua pihak menahan diri dari tindakan yang melibatkan birokrasi untuk tujuan politik.
“Jangan sampai ada insiden yang mencoreng proses demokrasi kita. Demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi juga soal membangun kepercayaan masyarakat pada sistem yang kita jalankan,” katanya.
Dalam konteks pengawasan, Zudan mendukung penuh langkah Bawaslu untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan ASN maupun pasangan calon.
Ia berharap Bawaslu dapat memanfaatkan waktu masa tenang untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Saya percaya Bawaslu memiliki kapasitas dan komitmen untuk menjaga integritas Pilkada. Namun, pengawasan tidak hanya dilakukan secara pasif, tetapi harus proaktif agar tidak ada ruang bagi pelanggaran,” ujar Zudan.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap ASN, Zudan mengusulkan agar Bawaslu bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman, guna memastikan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas.
“Kerja sama antarinstansi menjadi kunci dalam mengawasi praktik ketidaknetralan. Semua pihak harus berperan aktif agar proses demokrasi tidak terciderai,” katanya