Kejari Wonosobo Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Pidana di Akhir 2025

Kejari Wonosobo Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Pidana di Akhir 2025

Pemusnahan barang bukti dari 29 perkara pidana oleh Kejari Wonosobo yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (11/12/2025)-Foto : Ari Sunandar/jateng.disway.id-

WONOSOBO, diswayjateng.com - Kejari Wonosobo musnahkan barang bukti dari 29 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (11/12/2025). Pemusnahan digelar di halaman kantor dengan pengawasan langsung pimpinan kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Priya Agung Jatmiko, menyebut seluruh perkara berasal dari triwulan empat tahun 2025. Mayoritas kasus yang dimusnahkan masih didominasi perkara narkotika.

"Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 29 perkara berbeda, mulai narkotika, perlindungan anak, hingga tindak kekerasan, semuanya sudah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib kami musnahkan," ujar Priya.

Dari kategori narkotika, tercatat 12,55374 gram sabu dari sembilan perkara dan 18,53281 gram ganja dari delapan paket ikut dimusnahkan. Barang non-narkotika terdiri dari pakaian, alat bukti digital, serta benda lain yang digunakan saat tindak pidana berlangsung.

Proses Pemusnahan Sesuai Aturan

Pemusnahan barang bukti Kejari Wonosobo dilakukan sesuai prosedur berdasarkan jenis benda. Narkotika dilarutkan hingga hilang bentuknya, barang keras dihancurkan, dan benda mudah terbakar dimasukkan ke tungku pembakaran.

"Pemusnahan kami lakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air, dan dihancurkan hingga benar-benar tidak bisa dipergunakan lagi," kata Priya.

Kegiatan ini menandai berakhirnya penanganan perkara di tahun 2025. Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses hukum di wilayah Wonosobo.

Melalui pemusnahan barang bukti Kejari Wonosobo, lembaga ini menutup tahun 2025 dengan fokus pada penegakan hukum yang akuntabel. Seluruh proses dilakukan terbuka untuk menunjukkan integritas kejaksaan di tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: