“Kami berharap dengan adanya penertiban APK ini, masyarakat dapat memilih dengan bijak dan tanpa adanya gangguan dari kampanye yang tidak sesuai dengan aturan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan proses pemilu berlangsung jujur dan adil,” tambahnya.
Dari hasil pembersihan APK yang dilakukan oleh Bawaslu bersama tim, terdapat sebanyak 993 APK yang ditertibkan di berbagai wilayah di Kabupaten Demak. Data tersebut belum termasuk APK yang ditertibkan di jajaran Panwascam di tingkat kecamatan.
Pembersihan APK ini akan terus dilakukan hingga tanggal 26 November 2024, yang merupakan hari terakhir masa tenang sebelum tahapan pengumpulan suara.
Bawaslu Kabupaten Demak berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh wilayah bisa bersih dari APK pada puncak tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024, guna menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pemilih dalam memilih pemimpin terbaik mereka.
Dengan demikian, Pemilu 2024 di Kabupaten Demak diharapkan dapat berjalan sukses, tanpa adanya gangguan yang merusak proses demokrasi.