"Hal ini, membuktikan bahwa MK itu betul-betul mendukung demokrasi yang sebenar-benarnya dalam Pilkada,"jelasnya.
BACA JUGA:Bakal Calon Wali Kota PDI Perjuangan Kota Tegal Diundang DPD Awal Juli
BACA JUGA:Edy Suripno Resmi Mendaftar Bakal Calon Wali Kota Tegal lewat PDI Perjuangan
Untuk itu, lanjut H Nuryani sejak keputusan MK ini diterbitkan, baik itu pejabat negara, pejabat daerah, TNI Polri dan ASN harus betul-betul netral. Jika tidak netral nanti bisa dipidanakan.
"Kepada seluruh masyarakat, juga untuk ikut mendukung keputusan MK ini,"tandasnya.