Terkait Kasus PT KRI, Bupati Rembang Minta Perusahaan Tak Beroperasi Sebelum Kantongi Izin

Senin 18-11-2024,16:49 WIB
Reporter : Eko Wahyu Budi
Editor : Wawan Setiawan

BACA JUGA:Beri Perlindungan Pekerja, Pemkab Blora Terbitkan Perda tentang Penyelenggaraan Jamsostek

Bahkan harus mendapatkan manfaat positif dari keberadaan PT KRI.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi mengatakan PT KRI perusahaan merupakan milik WNA asal China ini belum sepenuhnya melengkapi perijinan beroperasi.

Ia mengatakan status dari perusahaan tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).

"Itu (PT KRI) perusahaan asing, penanaman modal asing (PMA) dari China," ujar Ika.

Sebelum terjadi peristiwa bentrok, pihaknya mengaku sudah pernah menerima laporan warga Desa Jurangjero, Blora terkait aktivitas PT KRI.

Dikarenakan letak PT KRI berdekatan dengan Desa Jurangjero, warga setempat mengeluhkan polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan yang terletak di wilayah Kecamatan Gunem, Rembang itu.

Kategori :