Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, Ketua majelis hakim menawarkan apakah terdakwa akan menawarkan eksepsi. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa menuturkan tidak akan mengajukan Sanggahan dari dakwaan JPU.
BACA JUGA:Pemakaman Ajudan dan Sopir Kapolres Boyolali Usai Kecelakaan di Tol Batang, Ibu Bripda Rio Pingsan
BACA JUGA:Kecelakaan Kapolres Boyolali, Jasamarga Sebut Sopir Fortuner Kurang Antisipasi
Hanya saja terdakwa aka mengajukan kuasa hukum. Sidang sendiri dilanjutkan pekan depan dengan agenda pengajuan kuasa hukum.
Ditemui usai sidang, Ardhias mengatakan ada dua pasal yang menjerat terdakwa dalam kasus laka maut ini. Pertama pasal 311 dan 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"311 ini terkait dengan kesengajaan, kemudian 310 terkait dengan kelalaian. Dimana ini akan dibuktikan pada jalannya sidang kedepan," tuturnya.