Jika tidak selesai, lanjut Albert akan diberlakukan sanksi denda keterlambatan penyelesaian proyek.
BACA JUGA:Jembatan di Desa Kabunan Kabupaten Tegal Ambruk, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bilang Begini
BACA JUGA:Siapkan Rp 850 Juta, Pemkab Batang Pastikan Jembatan Warungasem Diperbaiki Tahun 2025
Terpisah, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Sragen Joko Supriyanto menyampaikan bahwa Jum'at (15/11/2024) akan segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum untuk dimintai keterangan.
"Rencananya Jum'at besok segera kita panggil untuk untuk dimintai keterangan," jelasnya.