SEMARANG, diswayjateng.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedung pane Semarang memindahkan 16 warga binaan ke Lapas IIB Purwokerto dan 32 warga binaan ke Pulau Nusakambangan pada Senin (11/11) untuk mengatasi masalah over kapasitas.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid mengatakan pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam rangka percepatan program akselerasi untuk menangani overkapasitas di lapas-lapas Indonesia.
Menurut Usman, total 48 warga binaan dipindahkan menggunakan bus pada pukul 05.15 WIB, dengan pengawalan dari empat personel Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
“Pemindahan 48 warga binaan ini dilakukan dengan rinci, meliputi penggeledahan diri, pengecekan barang bawaan, dan pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan keamanan dan ketertiban hingga tiba di lapas tujuan,” kata Usman yang turut mendampingi proses pemindahan guna memastikan seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
BACA JUGA:Napiter Rutan Mako Brimob Depok Dipindah ke Nusakambangan
BACA JUGA:Blok Huniannya Dikosek, Napi Rutan Salatiga Tiba-tiba Dites Urine Tengah Malam
Dia menjelaskan, pelaksanaan pemindahan warga binaan Lapas Semarang yang berjumlah 48 orang dengan rincian 16 warga binaan ke Lapas IIB Purwokerto, 16 warga binaan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan, dan 16 warga binaan ke Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan.
"Proses penjemputan dilakukan sesuai dengan SOP dengan mengedepankan rasa kemanusiaan" katanya
Usman menambahkan, Saat ini jumlah penghuni Lapas Semarang mencapai 1.536 orang, yang berarti telah melebihi kapasitas lebih dari 200 persen.
"Langkah pemindahan ini sangat diperlukan untuk mengurangi kepadatan dan memungkinkan pembinaan yang lebih optimal bagi warga binaan" katanya.
BACA JUGA:Terpidana Asal Nigeria Langsungkan Pernikahan di Lapas Semarang
BACA JUGA:176 Warga Lapas Wanita Semarang Siap Ikut Pilkada 2024
Dengan pemindahan ini, diharapkan Lapas Semarang dapat lebih mengoptimalkan layanan dan program pembinaan, sembari meringankan beban fasilitas pemasyarakatan yang telah mengalami kelebihan kapasitas cukup signifikan.