Ia menyebut punya rasa tanggung jawab pada masyarakat di Dapil X Jateng yang terdiri atas Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan.
"Bagaimana caranya uang bisa kembali karena itu poin pentingnya," jelasnya.
Adapun terkait koperasi yang menyandang status syariah namun praktiknya tidak sesuai atau sebaliknya, Rizal Bawzier menyebut kesalahan berada di pengurusnya.
"Saya tidak menyalahkan lembaganya karena lembaga tidak bersalah, jadi yang salah itu orang-orangnya," sebut RB.
Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK),Umi Rahmawati di Kota Pekalongan jadi salah satu perwakilan nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan.
Umi berstatus dari jadi kolektor atau menghimpun dana dari banyak orang untuk disimpan di BMT Mitra Umat Pekalongan. Nah, sekolahnya mempercayakan tabungan anak didik ke BMT Mitra Umat Pekalongan.
Macetnya dana simpanan itu membuat kepercayaan orang tua kepada guru maupun sekolah menurun.
"Orang tua mengira bahwa kamilah yang memakai uang tabungan milik anak-anak sehingga guru dan sekolah terkena dampaknya," curhatnya.
Padahal yang terjadi sebenarnya adalah uang tabungan masih ada di BMT Mitra Umat namun tidak bisa diambil karena kasnya kosong. Hal tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun.
"Kami memohon dengan adanya pertemuan bersama Pak RB sebagai anggota Komisi VI DPR RI bisa membantu mengembalikan uang tabungan anak-anak kami," pintanya.